Manifestasi Program Advokasi Masyarakat Yayasan Garda Bahari Hijau bagi Komunitas Pesisir. YOGYAKARTA, 23 Juli 2026 — Masyarakat pesisir dan nelayan tradisional merupakan kelompok yang berada di garis depan menghadapi dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta tekanan pembangunan yang tidak selalu berpihak pada keberlanjutan ekosistem pesisir. Di berbagai wilayah Indonesia, hak-hak masyarakat atas ruang hidup, wilayah tangkap, dan sumber daya kelautan masih menghadapi berbagai tantangan akibat konflik pemanfaatan ruang, ekspansi industri, hingga lemahnya perlindungan hukum. Sebagai organisasi yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir, Yayasan Garda Bahari Hijau melalui Divisi Advokasi Masyarakat menghadirkan program pendampingan hukum dan advokasi kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat pesisir. Program ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, keadilan lingkungan, serta tata kelola wilayah pesisir yang berkelanjutan. Berlandaskan pendekatan hukum progresif (progressive law) dan advokasi berbasis komunitas (community-based advocacy), Yayasan Garda Bahari Hijau mengintegrasikan berbagai instrumen hukum nasional maupun prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional untuk memperkuat posisi masyarakat pesisir dalam memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice). Pilar Strategis Program Advokasi Masyarakat Dalam menjalankan misinya, Divisi Advokasi Masyarakat memfokuskan kegiatan pada empat pilar strategis sebagai berikut. 1. Perlindungan Hak atas Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Yayasan memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pemanfaatan ruang pesisir, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dari aktivitas yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Upaya ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya pesisir yang adil, berkelanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal. 2. Layanan Bantuan Hukum bagi Komunitas Pesisir Melalui layanan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya (pro bono), yayasan membantu masyarakat yang menghadapi konflik agraria pesisir, sengketa pemanfaatan ruang laut, persoalan lingkungan hidup, maupun berbagai permasalahan hukum lainnya. Kehadiran layanan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun geografis. 3. Advokasi Keadilan Iklim Perubahan iklim telah memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat pesisir, mulai dari abrasi pantai, kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem, hingga menurunnya produktivitas perikanan. Yayasan Garda Bahari Hijau mendorong hadirnya kebijakan adaptasi perubahan iklim yang berkeadilan serta memperjuangkan agar masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, pemulihan, dan dukungan yang memadai. 4. Advokasi Kebijakan Tata Ruang Pesisir Yayasan secara aktif berpartisipasi dalam proses kajian, konsultasi publik, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu fokus utama adalah mendorong implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang transparan, partisipatif, inklusif, dan memberikan perlindungan nyata bagi nelayan skala kecil serta masyarakat adat pesisir. Mengintegrasikan Hukum dengan Pemberdayaan Masyarakat Bagi Yayasan Garda Bahari Hijau, advokasi tidak hanya berhenti pada proses litigasi maupun penyusunan kebijakan. Pendekatan yang dikembangkan juga menempatkan pemberdayaan hukum masyarakat (legal empowerment) sebagai fondasi utama dalam membangun ketahanan komunitas pesisir. Melalui pendidikan hukum masyarakat, penyuluhan, pelatihan paralegal komunitas, serta peningkatan kapasitas organisasi masyarakat pesisir, yayasan mendorong lahirnya komunitas yang memiliki pengetahuan hukum, mampu memperjuangkan hak-haknya secara mandiri, dan aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka. “Ketahanan kawasan pesisir tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut. Hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan. Nelayan dan masyarakat pesisir bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama dalam menjaga kedaulatan bahari Indonesia.”— Divisi Advokasi Masyarakat Yayasan Garda Bahari Hijau Komitmen untuk Masa Depan Bahari Indonesia Program Advokasi Masyarakat merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Yayasan Garda Bahari Hijau dalam membangun tata kelola kelautan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta, yayasan berupaya memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir. Yayasan Garda Bahari Hijau percaya bahwa keberlanjutan ekosistem laut tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan masyarakat yang hidup dan bergantung pada sumber daya pesisir. Oleh karena itu, penguatan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat harus menjadi satu kesatuan dalam mewujudkan masa depan bahari Indonesia yang adil, tangguh, dan lestari. Layanan Pendampingan dan Kemitraan Yayasan Garda Bahari Hijau membuka peluang kolaborasi bagi masyarakat pesisir, akademisi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, maupun lembaga pemerintah yang ingin bekerja sama dalam bidang advokasi hukum, penelitian kebijakan, pendidikan masyarakat, maupun pelestarian lingkungan pesisir. Hubungi Kami Websitewww.gardabaharihijau.org Emailhallo@gardabaharihijau.orggardabaharihijau@gmail.com Hotline+62 813-9151-8572 Yayasan Garda Bahari HijauBersama Menjaga Laut, Melindungi Kehidupan, dan Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat Pesisir Indonesia. Post navigation Memulihkan yang Rusak, Melindungi yang Tersisa